SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / Gunakan menu navigasi untuk mengeksplore website ini sebagai basis data kepanitiaan pembangunan YAT
  • 2 tahun yang lalu / Pelaporan kas donasi pembangunan gedung dan asrama YAT dilakukan secara berkala (bulanan)
  • 2 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi Panitia Pembangunan Gedung dan Asrama Yayasan Al Hikmah Tegal
WAKTU :

Macam-Macam Wakaf dan Hikmah Wakaf

Terbit 9 Mei 2021 | Oleh : Admin | Kategori : Ibadah
Macam-Macam Wakaf dan Hikmah Wakaf

A.  Macam-macam Bentuk Wakaf 

Macam-macam bentuk wakaf menurut fikih, yaitu sebagai berikut :

1. Wakaf Ahli atau Dzurri

Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, baik seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga maupun bukan keluarga wakif. Sebagai contoh, seseorang mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, yang kemudian diteruskan lagi kepada anak dan cucu-cucunya

2. Wakaf Umum atau Khairi

Wakaf umum ialah wakaf yang sudah sejak semula ditujukan untuk kepentingan agama atau kemaslahatan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu saja, seperti mewakafkan tanah untuk masjid, sekolah dan lain sebagainya. Wakaf jenis inilah yang merupakan salah satu dari cara membelanjakan harta di jalan Allah

 

B.  Prosedur Tata Cara Pelaksanaan Wakaf

Secara sederhana, tata cara pelaksanaan wakaf di Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut : 

  1. calon wakif menghadap nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pejabat ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  2. ikrar wakaf. Sebanyak dua orang saksi dan bentuk ikrarnya tertulis.
  3. status tanah wakaf dalam keadaan tuntas, bebas dari ikatan atau sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat atau pengganti yang sah yang berupa surat keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat tentang kepemilikan tanah dan surat izin dari walikota atau bupati, dalam hal ini diwakili Kepala Subdit Pertanahan.

 

C.  Hikmah Wakaf

Memanfaatkan harta atau benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya merupakan tujuan dari adanya wakaf. Sementara itu, fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta atau benda wakaf untuk kepentingan agama dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, wakaf juga merupakan bentuk kebajikan dalam Islam yang menggabungkan aspek kerohanian dan aspek kebendaan. Oleh karena itu, wakaf memberikan hikmah bagi umat dan bagi yang memberi wakaf.

Adapun hikmah wakaf, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. sebagai ungkapan syukur karena limpahan karunia yang diberikan Allah Swt. sehingga hidupnya tidak mengalami kesulitan.
  2. terhindar dari cinta terhadap dunia secara berlebihan, dan akhlakul madzmumah di antaranya bakhil dan tamak.
  3. seseorang yang memberikan wakaf akan memperoleh pahala yang terus menerus walaupun ia telah meninggal dunia selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat kepada masyarakat umum.
  4. dapat mengentaskan kemiskinan karena dapat menciptakan peluang kerja pada lembaga-lembaga yang didirikan dari dana wakaf.
  5. mengurangi keterbelakangan dan kebodohan karena wakaf dapat digunakan mendirikan sekolah-sekolah gratis dan sarana yang lengkap atau memberikan bea siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang lebih tinggi kepada mereka yang mengalami kesulitan biaya terkait dana pendidikan.
  6. mempersempit kesenjangan sosial antara yang memiliki dan yang tidak, dengan memeratakan kesejahteraan pada kaum duafa.
  7. memberikan contoh untuk generasi yang akan datang, dengan adanya bukti peninggalan harta wakaf berupa masjid, lembaga pendidikan, pemakaman, jalan umum, sumur, dan lain sebagainya.
  8. menjamin kelangsungan suatu amal usaha umat, seperti adanya rumah sakit, pertokoan, perkebunan, gedung pertemuan dan lain sebagainya.
  9. memperjelas status tempat atau lahan wakaf yang digunakan untuk kemaslahatan umat, karena wakaf merupakan salah satu sumber dana

Demikian penjelasan singkat macam-macam bentuk wakaf dan hikmahnya dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama

SebelumnyaPengertian dan Dasar Hukum Wakaf

Tausiyah Lainnya