Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf

Wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf (wakif) telah meninggal dunia. Artinya, seorang wakif akan terus-menerus menerima aliran pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh umat. Wakaf juga merupakan salah satu sarana pemberdayaan, pemerataan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia membutuhkan manajemen pengelolaan profesional agar sesuai peruntukannya
Salah satu lembaga ekonomi Islam selain zakat yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
1. Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa-yaqifu-waqfan yang secara bahasa memiliki arti ‘berhenti, berdiri, berdiam di tempat, atau menahan.’ Secara istilah, wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik, kepada seseorang dengan ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran Islam.
2. Dasar Hukum Wakaf
Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan wakaf. Namun demikian banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari melakukan wakaf. Seperti firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2: 261 berikut ini:
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”
Yang dimaksud dengan menafkahkan harta di jalan Allah Swt meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lainnya. Perintah wakaf dalam ayat ini dipahami dari kata menafkahkan harta, dengan balasan kebaikan yang berlipat ganda.
Q.S. al-Baqarah/2: 267
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
(enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Perintah wakaf dalam ayat ini dipahami dari kata “nafkahkanlah” di jalan Allah Swt. hanya sebagian saja dari usaha, bukan seluruhnya. Dianjurkan yang diwakafkan tersebut adalah dari yang baik-baik bukan yang buruk.
Q.S. al-Hajj/22: 77
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.”
Pemahaman adanya perintah wakaf dalam ayat ini diambil dari adanya perintah untuk berbuat baik. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Ali Imran/3: 92
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Pemahaman perintah wakaf dalam ayat ini diambail dari kata al-birr (kebaikan), maksudnya bahwa kebaikan itu adalah menginfakkan sebagian dari harta yang kita cintai. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu katanya,, Rasulullah Saw. telah bersabda : Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa kepadanya.” (H.R. Muslim).
Dari tiga kebaikan yang akan didapat oleh orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan hadis di atas, wakaf adalah “sadaqah jariyah”. Disebut demikian karena pahalanya akan terus mengalir tanpa henti selama harta yang diwakafkan masih bermanfaat.
Demikianlah sedikit penjelsan makna dan dasar hukum perintah berwakaf dalam Quran maupun Hadis Nabi. Semoga dapat bermanfaat dan mencerahkan pemahaman kita.